![]() |
PERTUNI |
PERTUNI berkedudukan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tempat kedudukan kepengurusan sebagai berikut:
DPP Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
Sesuai dengan kebutuhan, DPP Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Bendahara Umum, dan ketua-ketua Departemen.
DPD Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus inti, yaitu:
Sesuai dengan kebutuhan, DPD Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Biro.
DPC Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
Sesuai dengan kebutuhan, DPC dapat dilengkapi dengan wakil ketua dan ketua-ketua Seksi.
Ketua Umum, Ketua DPD dan Ketua DPC dipilih untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya tetapi tidak lebih dari dua masa jabatan secara berturut-turut.
Dewan Pertimbangan Pusat, disingkat Deperpus, adalah lembaga internal Organisasi tingkat pusat yang mempunyai fungsi penasehat, konsultatif, pengawasan, dan korektif terhadap kinerja DPP.
Deperpus terdiri dari:
Ketua Deperpus dipilih dan ditetapkan dalam Munas.
Sekretaris dan anggota Deperpus ditetapkan oleh Ketua Deperpus.
Dewan Pertimbangan Daerah, disingkat Deperda, adalah lembaga internal Organisasi tingkat daerah yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPD.
Deperda terdiri dari:
Ketua Deperda dipilih dan ditetapkan dalam Musda.
Sekretaris dan anggota Deperda ditetapkan oleh Ketua Deperda.
Dewan Pertimbangan Cabang, disingkat Depercab, adalah lembaga internal Organisasi tingkat cabang yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPC.
Depercab terdiri dari:
Ketua Depercab dipilih dan ditetapkan dalam Muscab.
Sekretaris dan anggota Depercab ditetapkan oleh Ketua Depercab.
Updated November 2008 © PERTUNI 2008