Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Resolusi No. 02/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004
tentang: Peran dan Partisipasi Tunanetra khususnya dan Penyandang Cacat pada umumnya di Bidang Politik serta Pengakuan HAM bagi para Tunanetra khususnya dan penyandang cacat pada umumnya
Menimbang:
- Bahwa para tunanetra khususnya dan penyandang cacat pada umumnya merupakan bagian integral dari seluruh tatanan masyarakat dan bangsa Indonesia, serta memiliki ksamaan, kesempatan, hak, kedudukan, peran, partisipasi, kewajiban dan tanggung jawab sebagai mana anggota masyarakat Iainnya hal ini tercantum dalam Decleration of the Human Right ( deklarrsi PBB ) serta UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan 2;
- Kenyataan menunjukan bahwa baik di bidang politik maupun HAM masih di rasakan adanya sikap, tindakan dan perilaku yang Diskriminatif serta sangat tidak menguntungkan bagi perwujudan tatanan kehidupan dan penghidupan Tunanetra khususnya dan penyandang cacat pada umumnya yang sejahtera dan mandiri;
- Bahwa untuk mengatasi dan/atau mengantisipasi kondisi demikian itu maka pemerintah khususnya Presiden RI perlu menentukan kebijakan dan praktek-praktek pemerintahan yang Iebih Aspiratif, Proporsional, Akomodatif, dan kondusif dalam kaitan" Peran dan Partisipasi para Tunanetra di bidang politik serta pengakuan HAM bagi para tunanetra khususnya dan penyandang cacat pada umumnya;
Mengingat:
- Declaration of The Human Right (Deklarasi PBB) tahun 1948;
- UUD 1945 Pasal 27;
- UU No 4 TAHUN 1997 tentang Penyandang cacat;
- PP No 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial khususnya bagi para tunanetra umumnya penyandang cacat
Lainnya;
Memperhatikan:
Sambutan Menko Polkam pada Upcara pembukaan Munas VI Pertuni;
Mengusulkan kepada Presiden RI hal-hal sebagai berikut:
- Mewujudkan Rancangan undang-undang mengenai politik dan HAM yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai " Peran dan Partisipasi Tunanetra di bidang Politik serta pengakuan HAM bagi para Tunanetra khususnya dan penyandang cacat pada umumnya.
- Mengajukan Rancangan Undang-undang tersebut kepada DPR RI dalam waktu secepat mungkin bagi pengesahannya menjadi undang- undang RI.
Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Updated February 2010 © PERTUNI 2010