Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Resolusi No. 05/ VII/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004
tentang Undang-undang Anti-Diskriminasi
Menimbang:
- Bahwa masih banyaknya perlakuan diskriminasi terhadap para penyandang cacat yang mempersulit mereka memperoleh akses ke berbagai bidang kehidupan (seperti pendidikan dan pekerjaan) perlu dihentikan dan dicegah dengan peraturan perundang-undangan yang spesifik untuk antidiskriminasi.
- Bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada belum memadai untuk menghentikan dan mencegah perlakuan diskriminasi terhadap para penyandang cacat sehingga perlu dikeluarkan undang-undang khusus tentang anti-diskriminasi;
Mengingat:
- Pasal 27 dan 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya;
- Bab III Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2004, mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar mengajukan rancangan undang-undang anti-diskriminasi untuk menjamin kesamaan hak dan kesempatan para penyandang cacat (termasuk tunanetra) dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan serta mencegah praktek diskriminasi yang mungkin dilakukan terhadap mereka oleh berbagai kalangan, baik masyarakat luas maupun para pejabat pemerintah.
Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Updated February 2010 © PERTUNI 2010