Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Resolusi No. 04/ VII/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004
tentang Ketenagakerjaan
Menimbang:
- Bahwa setiap penyandang cacat (termasuk tunanetra) mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan;
- Bahwa kemandirian dan kesejahteraan para penyandang cacat (termasuk tunanetra) hanya dapat terwujud apabila mereka mempunyai pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya dengan imbalan yang layak;
- Bahwa tunanetra seyogyanya memperoleh kesempatan untuk pelatihan kerja demi dapat mendapatkan pekerjaan yang bermartabat;
- Bahwa tunanetra perlu dibekali dengan peralatan khusus dan/atau teknik alternatif untuk dapat bersaing di pasar kerja terbuka;
Mengingat:
- Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
- Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (khususnya Pasal 19 dan 67);
Memperhatikan:
Aksi keempat dari Deklarasi Biwaco;
Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2004, mengusulkan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk mendorong terciptanya kondisi-kondisi sebagai berikut:
- Penerimaan pegawai baru di lembaga/perusahaan pemerintah maupun suasta terbuka bagi para pencari kerja tunanetra.
- Lembaga-lembaga rehabilitasi bagi tunanetra menyediakan program latihan kerja dengan orientasi pasar kerja terbuka.
- Tersedia lembaga pelatihan kerja khusus bagi tunanetra lengkap dengan peralatan bantu kerja khusus dan instruktur terlatih bagi tunanetra, dengan tujuan agar tunanetra dapat memasuki pasar kerja terbuka.
- Tunanetra memiliki akses ke peralatan kerja adaptif yang khusus bagi tunanetra (misalnya komputer dengan screen reader software), baik berupa inventaris, pinjaman ataupun hak sewa beli dengan persyaratan lunak, agar pekerja tunanetra dapat lebih kooperatif dengan para pekerja lain.
Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Updated February 2010 © PERTUNI 2010