Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Resolusi No. 10/ VII/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004
tentang Kondisi Cacat versus Sakit
Menimbang:
- Bahwa kecacatan seyogyanya dipahami sebagai tidak identik dengan kondisi sakit atau tidak sehat;
- Bahwa kerugian yang sering dialami oleh para penyandang cacat (termasuk tunanetra), yang diakibatkan oleh mispersepsi tersebut, terutama dalam kaitannya dengan persyaratan penerimaan pegawai atau mahasiswa baru, harus dihentikan dan dicegah;
- Bahwa mispersepsi mengenai hal tersebut yang sering terjadi di kalangan para petugas medis perlu dikoreksi dan dicegah melalui dokumen resmi dari pihak departemen kesehatan;
Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2004, mengusulkan kepada Departemen Kesehatan agar menerbitkan pernyataan bahwa kecacatan (termasuk ketunanetraan) tidak identik dengan penyakit, dan oleh karenanya orang yang cacat (termasuk yang tunanetra) seyogyanya tidak dikategorikan sebagai tidak sehat.
Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Updated January 2012 © PERTUNI 2012