PERTUNI Logo

PERTUNI
Persatuan Tunanetra Indonesia
Indonesian Blind Union

Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004

 

Resolusi No. 10/ VII/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004

tentang Kondisi Cacat versus Sakit

 

Menimbang:

 

Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2004, mengusulkan kepada Departemen Kesehatan agar menerbitkan pernyataan bahwa kecacatan (termasuk ketunanetraan) tidak identik dengan penyakit, dan oleh karenanya orang yang cacat (termasuk yang tunanetra) seyogyanya tidak dikategorikan sebagai tidak sehat.

 

Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004

Updated January 2012 © PERTUNI 2012