![]() |
PERTUNI |
Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Menimbang:
Mengingat:
Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2004, mengusulkan kepada menteri perhubungan agar mengeluarkan kebijakan (dalam bentuk Keputusan Menteri atau bentuk-bentuk peraturan lainnya) tentang keringanan atau pembebasan biaya jasa pos untuk pengiriman barang-barang cetakan braille dan buku bicara (rekaman audio) bagi tunanetra.
Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Updated February 2010 © PERTUNI 2010