Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Resolusi No. 09/ VII/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004
tentang Aksesibilitas Mata Uang Rupiah
Menimbang:
- Bahwa kaum tunanetra seyogyanya memperoleh akses ke berbagai aspek kehidupan;
- Bahwa para tunanetra seyogyanya memperoleh kemudahan untuk mengenali berbagai pecahan rupiah untuk dapat melakukan transaksi ekonomi secara lebih mandiri;
- Bahwa kurangnya aksesibilitas ke berbagai pecahan uang rupiah, baik uang kertas maupun koin, seyogyanya memperoleh perhatian khusus untuk mengatasinya;
Mengingat:
Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Bab III menyangkut hak-hak penyandang cacat;
Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2003, mengusulkan kepada Bank Indonesia hal-hal sebagai berikut:
- Agar Bank Indonesia , dalam menerbitkan uang kertas maupun koin, hendaknya memperhatikan Aksesibilitas tunanetra terhadap berbagai pecahan uang kertas maupun koin.
- Pecahan uang kertas hendaknya dibedakan sekurang-kurangnya dalam ukurannya (terutama panjangnya), dengan uang kertas bernilai terendah dicetak dengan ukuran terkecil dan uang kertas bernilai tertinggi dicetak dengan ukuran terbesar.
- Koin dengan nilai yang sama hendaknya memiliki ciri-ciri yang sama, baik besarnya, beratnya, maupun tanda-tanda taktualnya (yang dapat diraba).
Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Updated March 2009 © PERTUNI 2009