PERTUNI Logo

PERTUNI
Persatuan Tunanetra Indonesia
Indonesian Blind Union

Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004

 

Resolusi No. 09/ VII/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004

tentang Aksesibilitas Mata Uang Rupiah

 

Menimbang:

 

Mengingat:

Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, khususnya Bab III menyangkut hak-hak penyandang cacat;

Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2003, mengusulkan kepada Bank Indonesia hal-hal sebagai berikut:

 

 

Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004

Updated March 2009 © PERTUNI 2009