PERTUNI Logo

PERTUNI
Persatuan Tunanetra Indonesia
Indonesian Blind Union

Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004

 

Resolusi No. 07/ VII/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004

tentang Aksesibilitas Lingkungan Fisik

 

Menimbang:

Bahwa hak para penyandang cacat (termasuk tunanetra) untuk memperoleh aksesibilitas demi mendapatkan kesamaan kesempatan dalam berbagai aspek hidup dan kehidupan sebagimana dijamin dalam Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, perlu lebih diupayakan realisasinya dengan dorongan dari pemerintah;

 

Mengingat:

Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2004, mengusulkan kepada:

 

Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004

Updated January 2012 © PERTUNI 2012