Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Resolusi No. 07/ VII/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004
tentang Aksesibilitas Lingkungan Fisik
Menimbang:
Bahwa hak para penyandang cacat (termasuk tunanetra) untuk memperoleh aksesibilitas demi mendapatkan kesamaan kesempatan dalam berbagai aspek hidup dan kehidupan sebagimana dijamin dalam Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, perlu lebih diupayakan realisasinya dengan dorongan dari pemerintah;
Mengingat:
- Pasal 10 Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468/KPTS/1998 tanggal 1 Desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksessibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
Maka dengan ini Musyawarah Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia, yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Januari 2004, mengusulkan kepada:
- Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, agar mendorong dilaksanakannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468/KPTS/1998 tanggal 1 Desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksessibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan, agar prasarana umum benar-benar aksesibel bagi penyandang cacat, termasuk bagi tunanetra.
- Menteri Dalam Negeri, agar mendorong pemerintah propinsi dan kota/kabupaten menerbitkan Peraturan Daerah tentang aksesibilitas lingkungan fisik bagi penyandang cacat, termasuk bagi tunanetra, untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI nomor 468/KPTS/1998 tanggal 1 Desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksessibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
Kembali ke Resolusi Munas Pertuni 2004
Updated January 2012 © PERTUNI 2012