![]() |
PERTUNI |
I. Latar Belakang.
Sudah sejak Negara ini merdeka di tahun 1945, dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pernyataan konstitusi yang mendasari Negara ini mengandung arti, bahwa tanpa terkecuali, termasuk penyandang tunanetra berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak atas kehidupan yang layak mengisyaratkan setiap warga Negara termasuk setiap penyandang tunanetra mutlak mendapatkan penghasilan/pendapatan untuk mencukupi dirinya, bahkan untuk mengembangkan dirinya. Penghasilan/pendapatan yang dimaksudkan bukan diperoleh melalui sedekah dan amal, melainkan setiap penyandang tunanetra dewasa produktif warga Negara ini mutlak memperoleh penghasilan/pendapatan dengan bekerja dan/atau berwirausaha.
Kerja/usaha sudah menjadi kebutuhan dan hak dasar sebagaimana kebutuhan dan hak atas sandang, pangan, papan juga pendidikan dan kesehatan, yang mana hingga saat ini pemenuhan kerja/usaha di kalangan penyandang tunanetra masih menjadi isu yang memprihatinkan. Peluang kerja/usaha yang ada di masyarakat/pemerintah belum berpihak kepada penyandang tunanetra; informasi lowongan kerja kurang dapat diakses oleh penyandang tunanetra; sistem seleksi dan rekruitmen yang belum cukup akomodatif bagi penyandang tunanetra; lingkungan tempat kerja belum inklusif dan penempatan posisi kerja masih meng-underestimate kemampuan penyandang tunanetra;persyaratan kredit untuk usaha pun mendiskriminasikan penyandang tunanetra; serta terhadap jasa/produk yang ditawarkan/dihasilkan oleh penyandang tunanetra masih dipandang sebagai ”charity sellingg”.
Permasalahannya ”klasik”: pemilik kerja berpandangan keliru; masih memahami penyandang tunanetra dalam konteks sebagai orang yang kurang, orang yang terbatas, orang yang tidak normal. Pandangan keliru ini yang membuat para pemilik kerja lebih bersikap ”kasihan” diikuti dengan perbuatan ”amal. Permasalahan adanya kekeliruan pandangan terhadap ketunanetraan dan penyandang tunanetra menjadi penghalang bagi perluasan kesempatan kerja/usaha bagi penyandang tunanetra di Negara ini.
Dilatarbelakangi pada permasalahan di atas, penyandang tunanetra sebagai pelaku utama saatnya menjadi pelaku perubahan bukan sebagai penuntut perubahan. Sebagai pelaku perubahan, penyandang tunanetra tidak hanya diminta untuk menunjukkan kemampuan untuk menolong diri sendiri, tetapi penyandang tunanetra mampu menolong masyarakat/pemerintah untuk mengubah pandangannya yang keliru menjadi lebih benar dan tepat tentang apa ketunanetraan dan siapa penyandang tunanetra serta bagaimana masyarakat/pemerintah seharusnya bersikap dan berbuat. Pandangan masyarakat/pemerintah yang benar serta sikap masyarakat/pemerintah dan perbuatan yang tepat akan memudahkan langkah dan gerakan penyandang tunanetra untuk mendapatkan kesempatan kerja/usaha.
II. Prioritas Program.
1. Tingkat Pusat
2. Tingkat Daerah
III. Strategi Implementasi
KOMISI 2:
| Ketua: | M. Lutfi | (Sulawesi Selatan) |
| Sekretaris: | Yusuf Walean | (Jawa Timur) |
| Anggota: | Rusman | (Sumatera Utara) |
| Siti Saadah | (DI Yogyakarta) | |
| Marjoni | (Bengkulu) | |
| Ahmad Sophan A | (Sumatera Selatan) | |
| Afrizal | (Riau) | |
| Daman Purnama | (Lampung) | |
| Edi Sunarya | (Deperpus) | |
| Abi Suryana | (Kalimantan Selatan) | |
| Sigit Martopo | (Jawa Tengah) | |
| Dariansyah | (Kalimantan Tengah) | |
| Fasilitator: | Dedi Mulya | (DPP Pertuni) |
| Narasumber: | Dra.Mimi Mariani,M.Si | (Deperpus Pertuni) |
Updated February 2012 © PERTUNI 2012