PERTUNI Logo

PERTUNI
Persatuan Tunanetra Indonesia
Indonesian Blind Union

GARIS BESAR PROGRAM PERTUNI 2004-2009

Keputusan Munas Vi Pertuni Tahun 2004

Nomor VI/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

Bahwa untuk mencapai tujuan Pertuni demi mewujudkan keadaan yang kondusif bagi tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, dituntut kerja keras dari seluruh komponen organisasi Pertuni, bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, yang dilaksanakan secara terarah dengan sasaran yang dirumuskan secara spesifik. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, hendaknya digunakan berbagai pendekatan yang meliputi: kekeluargaan, obyektif, persuasif, bimbingan dan penyuluhan, dan kemitraan.

Untuk memberi pedoman kepada Pengurus Pertuni masa bakti 2004-2009 dalam upayanya mencapai tujuan Organisasi itu, disusunlah Garis-garis Besar Program Pertuni periode 2004-2009, yang meliputi bidang-bidang keorganisasian, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, rehabilitasi dan layanan sosial, hukum dan peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan informasi, penelitian dan pengembangan.

Di dalam melaksanakan program ini, Pengurus hendaknya memperhatikan kondisi lokal dengan kecenderungan otonominya, kondisi nasional dengan tren reformasinya yang masih diwarnai krisis multidimensi, dan upaya-upaya internasional dalam bidang kecacatan, khususnya yang terkait dengan ketunanetraan.

 

 

BAB II

ACUAN PROGRAM PANCAWARSA 2004‑2009

A. KEORGANISASIAN

B. Pendidikan

C. Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan

D. Rehabilitasi dan Layanan Sosial

E. Hukum dan Peraturan Perundang-undangan

F. Penyuluhan dan Informasi

G. Penelitian dan Pengembangan

H. Keuangan dan Harta Kekayaan

 

 

BAB III

PENUTUP

Demikianlah, Dokumen GBPP 2004-2009 ini ditetapkan oleh Munas VI Pertuni dan menjadi kewajiban konstitusional bagi seluruh jajaran unit kerja organisasi Pertuni lingkup pusat, daerah dan cabang untuk dipedomani dalam rangka mewujudkan tujuan organisas­i.

Ketua Umum Pertuni masa bakti 2004-2009 bertanggungjawab atas penyusunan, persiapan dan pelakssanaan program kerja tahunan organisasi ditingkat pusat, serta atas pemberian bimbingan dan pengarahan kepada jajaran organisasi ditingkat daerah dan cabang dalam hal menyusun program kerja setempat.

Program kerja organisasi setempat diprioritaskan pada pro­gram yang menampung aspirasi dan/atau yang langsung menyentuh kepentingan kaum tunanetra setempat. Program kerja sederhana yang berhasil dilaksanakan dengan sebaik‑baiknya akan jauh lebih bermakna daripada program ambisius dengan anggaran besar namun yang kemudian tidak terwujud atau kurang berhasil diwujudkan sebagaimana mestinya.

Tanpa bermaksud mengurangi nilai peranan dan kontribusi pihak ketiga, keberhasilan Pertuni menunaikan segenap program kerja organisasi pada dasarnya sangat ditentukan oleh semangat pengabdian, dedikasi dan kerjasama seluruh jajaran kepengurusan dan staf administrasi organisasi serta partisipasi segenap anggo­ta organisasi.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 7 Januari 2004

Musyawarah Nasional VI Pertuni 2004

 

Updated November 2008 © PERTUNI 2008