GARIS BESAR PROGRAM PERTUNI 2004-2009
Keputusan Munas Vi Pertuni Tahun 2004
Nomor VI/Tap/Munas-VI/Pertuni/2004
BAB I
PENDAHULUAN
Bahwa untuk mencapai tujuan Pertuni demi mewujudkan keadaan yang kondusif bagi tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, dituntut kerja keras dari seluruh komponen organisasi Pertuni, bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, yang dilaksanakan secara terarah dengan sasaran yang dirumuskan secara spesifik. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, hendaknya digunakan berbagai pendekatan yang meliputi: kekeluargaan, obyektif, persuasif, bimbingan dan penyuluhan, dan kemitraan.
Untuk memberi pedoman kepada Pengurus Pertuni masa bakti 2004-2009 dalam upayanya mencapai tujuan Organisasi itu, disusunlah Garis-garis Besar Program Pertuni periode 2004-2009, yang meliputi bidang-bidang keorganisasian, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, rehabilitasi dan layanan sosial, hukum dan peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan informasi, penelitian dan pengembangan.
Di dalam melaksanakan program ini, Pengurus hendaknya memperhatikan kondisi lokal dengan kecenderungan otonominya, kondisi nasional dengan tren reformasinya yang masih diwarnai krisis multidimensi, dan upaya-upaya internasional dalam bidang kecacatan, khususnya yang terkait dengan ketunanetraan.
BAB II
ACUAN PROGRAM PANCAWARSA 2004‑2009
A. KEORGANISASIAN
- Ditingkatkannya mutu sumber daya manusia pengurus organisasi beserta jajaran stafnya dengan cara:
- Memperluas wawasan dan memperdalam pengetahuan berorganisasi
- Mempertajam kemampuan dibidang management (perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan dan evaluasi)
- Meningkatkan keterampilan dibidang tekhnis administrasi operasional
- Terselenggaranya kaderisasi dan terbinanya kader‑kader kepengurusan organisasi
- Semakin dimantapkannya sistem managemant di dalam organisasi, termasuk mekanisme dan tatacara kerja
- Kian diperlengkapinya serta lebih dimodernisasikannya sarana dan prasarana fisik organisasi, secara kuantitatif maupun kwalitatif, seiring dengan dinamika tantangan dan perkembangan tugas
- Tergalangnya silaturahmi serta terpeliharanya kesatuan dan persatuan dikalangan anggota organisasi khususnya dan tunanetra pada umumnya
- Lebih diberdayakannya potensi perempuan anggota organisasi
- Terjalinnya komunikasi dan hubungan kemitraan yang lebih luas dengan pemerintah, lembaga legislatif, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat serta dunia usaha bagi kepentingan kaum tunanetra
- Digiatkannya prakarsa dan partisipasi organisasi di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Terjalinnya hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi ketunanetraan dan lembaga swadaya masyarakat di mancanegara bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan dan pengetahuan kaum tunanetra Indonesia
B. Pendidikan
- Didorongnya upaya-upaya implementasi ideologi pendidikan inklusif
- Dikembangkannya fungsi Sekolah Luar Biasa (SLB) bagi tunanetra, baik sebagai satuan pendidikan maupun sebagai pusat sumber bagi pendidikan inklusif
- Terwujudnya kesempatan pendidikan sedini mungkin (sejak usia Balita) bagi anak‑anak tunanetra
- Didorongnya upaya peningkatan wawasan dan pemahaman tentang ketunanetraan bagi kalangan pengelola dan tenaga‑tenaga kependidikan di sekolah‑sekolah umum terutama penyelenggara sekolah inklusif
- Dioptimalkannya fungsi dan sistem penyelenggaraan asrama bagi peserta didik tunanetra yang membutuhkan
- Dikembangkannya program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa tunanetra
- Ditingkatkannya penerbitan buku braille dan buku bicara sebagai sarana baca tunanetra;
- Didorongnya pendirian lebih banyak perpustakaan braille/buku bicara serta ditingkatkannya koleksi buku dari perpustakaan yang ada
- Didorongnya lebih banyak lembaga pendidikan luar sekolah untuk menyelenggarakan kursus‑kursus keterampilan profesional bernilai ekonomis yang cocok bagi tunanetra
C. Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan
- Diperluasnya lapangan kerja yang konvensional/lazim di Indonesia bagi tenaga kerja tunanetra seperti juru pijat, instruktur massage, guru dan dosen
- Terbukanya lapangan kerja non konvensional bagi tenaga kerja tunanetra seperti pekerjaan-pekerjaan dalam bidang administrasi, produksi, pemasaran, dll.
- Didorongnya tunanetra yang telah memiliki keterampilan/keahlian profesional bernilai ekonomis agar menjadi wirausahawan, melalui jalur usaha mandiri, kelompok usaha bersama atau perkoperasian
- Tersedianya sarana dan prasarana kerja khusus yang diperlukan bagi tenagakerja/wirausahawan tunanetra
- Terlindunginya hak dan kepentingan normatif tenagakerja/wirausahawan tunanetra yang menghadapi kendala di lapangan
- Dipertahankannya status kepegawaian berikut hak‑hak normatifnya bagi karyawan yang tiba-tiba menjadi tunanetra
- Lebih dikembangkannya fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) dan Pusat‑Pusat Pelatihan Kerja lainnya bagi tunanetra
- Diperjuangkannya peluang bagi tunanetra yang berkualifikasi setara untuk mengisi posisi/jabatan lowong yang ditinggalkan oleh tenaga kerja/pejabat tunanetra yang pensiun/mengundurkan diri
- Terlaksananya sistem kuota dalam penerimaan tenaga kerja bagi tunanetra sebagaimana diamanatkan dalam Undang‑Undang No.4 tahun 1997 tentang penyandang cacat
- Terbantuknya pemasaran berbagai jasa profesional dan/atau produk bermutu yang dihasilkan oleh wirausahawan tunanetra
- Diikhtiarkannya dana pinjaman berbunga rendah untuk memperbesar modal dan memperlancar bisnis wirausahawan tunanetra
D. Rehabilitasi dan Layanan Sosial
- Dipacunya usaha rehabilitasi melalui panti maupun non‑panti dengan mutu dan jangkauan yang kian meningkat oleh Pemerintah dan unsur masyarakat
- Lebih ditingkatkannya peran serta Pertuni dalam program Unit Rehabilitasi Sosial Keliling (URSK)
- Diterapkannya kurikulum dan metode rehabilitasi yang lebih diorientasikan pada kebutuhan dan kepentingan kelayan tunanetra
- Digalakkannya sosialisasi sistem Braille Indonesia yang sudah disempurnakan termasuk tanda‑tanda matematika, fisika, biologi, musik dan tulisan singkat
- Lebih digalakkannya baca tulis braille dan keterampilan Orientasi Mobilitas serta pelatihan keterampilan kehidupan sehari-hari (ADL)
- Ditingkatkannya keterlibatan pembimbing (conselor) sesama tunanetra di dalam program rehabilitasi bagi tunanetra
- Ditingkatkannya mutu profesional para instruktur dan pekerja sosial masyarakat yang terlibat dalam program rehabilitasi
- Diupayakannya kemudahan bagi tunanetra di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, kepemilikan perumahan dan transportasi darat/laut/udara
- Diperjuangkannya hak‑hak normatif tunanetra yang mengalami kecelakaan lalulintas atau pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku umum
- Diikhtiarkannya sarana khusus/alat bantu tunanetra dengan harga terjangkau
- Tersedianya aksesibilitas fisik di tempat‑tempat umum seperti jalan raya, tempat penyeberangan, stasion, terminal, bangunan bertingkat dll, guna menunjang kemandirian tunanetra di segala bidang
E. Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
- Disiapkan dan disampaikannya bahan‑bahan masukan aspiratif kepada Pemerintah dan/atau lembaga legislatif dalam rangka proses penyusunan peraturan perundangan yang menyangkut nasib dan kepentingan kaum tunanetra
- Terpantaunya implementasi berbagai peraturan perundangan dan konvensi internasional yang ada sangkut pautnya dengan kepentingan tunanetra.
- Diperjuangkannya pembebasan bea pos bagi pengiriman bahan bacaan bagi tunanetra yang meliputi Braille dan rekaman audio
- Diperjuangkannya amandemen terhadap peraturan perundangan yang diskriminatif terhadap tunanetra semata‑mata karena kecacatannya
- Diikhtiarkannya layanan bantuan hukum bagi tunanetra yang harus berurusan dengan lembaga peradilan
- Terhimpunnya dokumen peraturan perundangan dan konvensi internasional yang ada sangkut pautnya dengan kepentingan tunanetra
F. Penyuluhan dan Informasi
- Digiatkannya upaya penyuluhan terhadap:
- Masyarakat luas pada umumnya, bahwa tunanetra merupakan bagian integral dari masyarakat yang memiliki kebutuhan dasar yang sama, sehingga harus mendapat perlakuan yang setara dengan anggota masyarakat lainnya
- Orangtua, bahwa kehadiran anaknya yang tunanetra bukan merupakan aib melainkan merupakan rahmat Tuhan yang penuh hikmah, sehingga patut diperlakukan dengan kasih sayang, dibimbing dan diberi kesempatan mengembangkan diri sebagaimana anak‑anak/anggota keluarga yang lain
- Masyarakat kependidikan, bahwa penyandang tunanetra sekalipun cacat indera penglihatannya memiliki potensi intelektual yang bisa dikembangkan sebagaimana peserta didik yang lain, sehingga layak diterima mengikuti program studi yang seluas‑luasnya
- Dunia usaha, bahwa tunanetra pelamar kerja yang sudah dibekali keterampilan bernilai ekonomi/keahlian profesional hendaknya lebih dinilai kemampuan kerjanya daripada wujud penampilan fisiknya, sehingga layak untuk diberi peluang membuktikan kepiawaian kerjanya dan diterima sebagai tenaga kerja
- Ditelusuri dan dimanfaatkannya secara intensif segala jalur komunikasi informasi yang ada bagi kepentingan ikhtiar penyuluhan, seperti media massa cetak/elektronik, acara ceramah, seminar, kegiatan sosial kemasyarakatan
- Didorongnya upaya bimbingan terhadap tunanetra sendiri seputar hakekat ketunanetraan dan peran positif yang dapat disumbangkannya
- Diupayakan terbentuknya pusat data dan informasi ketunanetraan sebagai tempat rujukan, bekerjasama dengan pihak pemerintah dan/atau lembaga swadaya masyarakat
- Berpartisipasi dalam berbagai forum seminar atau sejenisnya untuk menyuarakan kepentingan tunanetra
- Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan pameran untuk memasyarakatkan karya/keahlian tunanetra atau untuk menyebarluaskan berbagai informasi tentang ketunanetraan demi menciptakan sikap positif masyarakat terhadap orang tunanetra
G. Penelitian dan Pengembangan
- Dikembangkannya berbagai teknik alternatif bagi tunanetra untuk memungkinkannya melakukan berbagai macam pekerjaan/kegiatan secara lebih mandiri
- Diteliti dan dikembangkannya jenis‑jenis keterampilan potensial baru bernilai ekonomi bagi tunanetra
- Terhimpunnya informasi dari luar negeri seputar perkembangan tekhnologi/perangkat lunak yang dapat membantu memperlancar aktivitas tunanetra dalam berbagai bidang kehidupan
- Didorongnya upaya-upaya untuk mengembangkan alat-alat bantu khusus bagi tunanetra dengan bahan baku lokal
H. Keuangan dan Harta Kekayaan
- Menggali dana dari sumber internal maupun eksternal Organisasi untuk pembiayaan kegiatan organisasi
- Mengembangkan dana abadi
- Mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan milik Organisasi secara berdaya guna dan berhasil guna demi kepentingan Pertuni
- Politik
- Memupuk kesadaran para tunanetra akan hak-hak politiknya sebagai warga negara Indonesia
- Mengupayakan teknik pelaksanaan pemberian suara pada Pemilu yang aksesible bagi tunanetra agar mereka dapat menentukan pilihannya secara langsung, bebas dan rahasia
BAB III
PENUTUP
Demikianlah, Dokumen GBPP 2004-2009 ini ditetapkan oleh Munas VI Pertuni dan menjadi kewajiban konstitusional bagi seluruh jajaran unit kerja organisasi Pertuni lingkup pusat, daerah dan cabang untuk dipedomani dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
Ketua Umum Pertuni masa bakti 2004-2009 bertanggungjawab atas penyusunan, persiapan dan pelakssanaan program kerja tahunan organisasi ditingkat pusat, serta atas pemberian bimbingan dan pengarahan kepada jajaran organisasi ditingkat daerah dan cabang dalam hal menyusun program kerja setempat.
Program kerja organisasi setempat diprioritaskan pada program yang menampung aspirasi dan/atau yang langsung menyentuh kepentingan kaum tunanetra setempat. Program kerja sederhana yang berhasil dilaksanakan dengan sebaik‑baiknya akan jauh lebih bermakna daripada program ambisius dengan anggaran besar namun yang kemudian tidak terwujud atau kurang berhasil diwujudkan sebagaimana mestinya.
Tanpa bermaksud mengurangi nilai peranan dan kontribusi pihak ketiga, keberhasilan Pertuni menunaikan segenap program kerja organisasi pada dasarnya sangat ditentukan oleh semangat pengabdian, dedikasi dan kerjasama seluruh jajaran kepengurusan dan staf administrasi organisasi serta partisipasi segenap anggota organisasi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Januari 2004
Musyawarah Nasional VI Pertuni 2004
Updated November 2008 © PERTUNI 2008